Nasib Wacana Rumah Subsidi Minimalis: Antara Regulasi dan Kebutuhan Generasi Muda

Wacana perubahan batas luas rumah subsidi yang digulirkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemui jalan terjal. Usulan yang bertujuan untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat, khususnya generasi milenial, ini terbentur pada regulasi yang telah ada. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah menjadi penghalang utama dalam merealisasikan konsep rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi.

Ara, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan kehendak. Jika usulan tersebut tidak dapat diimplementasikan sebagai rumah subsidi karena terganjal aturan, maka pembangunan rumah dengan ukuran tersebut akan dilanjutkan sebagai proyek komersial. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025), sekaligus mengindikasikan kesiapan pemerintah untuk menerima berbagai masukan dan kritikan terkait wacana ini.

Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa usulan perubahan batas luas rumah subsidi masih dalam tahap draf dan belum final. Kementerian PKP berencana melibatkan berbagai komunitas, termasuk perwakilan generasi milenial, untuk meninjau langsung contoh rumah subsidi berukuran minimalis. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep hunian yang diusulkan.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 telah mengatur standar luasan tanah efektif, yaitu 54 meter persegi. Saat ini, Kementerian PKP tengah berupaya untuk menyesuaikan peraturan tersebut agar selaras dengan konsep rumah subsidi minimalis yang diusung.

Sri Haryati mengakui bahwa ketentuan luasan yang tercantum dalam PP No. 12 Tahun 2021 didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kenyamanan penghuni. Namun, ia juga menyadari bahwa gaya hidup masyarakat modern, khususnya generasi milenial, cenderung mengarah pada hunian yang simpel dan berlokasi strategis, dekat dengan pusat aktivitas. Oleh karena itu, rumah subsidi minimalis diharapkan dapat menjadi solusi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.

Sebagai informasi, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengusulkan perubahan batas luas bangunan dan tanah untuk rumah subsidi. Dalam draf tersebut, luas bangunan minimal ditetapkan 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sedangkan luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Berikut adalah poin-poin perbedaan luas bangunan dan tanah antara usulan dan aturan yang berlaku:

  • Usulan (Draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025):
    • Luas Bangunan: Minimal 18 m², Maksimal 36 m²
    • Luas Tanah: Minimal 25 m², Maksimal 200 m²
  • Aturan Berlaku (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023):
    • Luas Bangunan: Minimal 21 m², Maksimal 36 m²
    • Luas Tanah: Minimal 60 m², Maksimal 200 m²