Polemik Jabatan Seskab Letkol Teddy: Menhan Tegaskan Aturan Pensiun Dini bagi Prajurit Aktif
Polemik Jabatan Seskab Letkol Teddy: Menhan Tegaskan Aturan Pensiun Dini bagi Prajurit Aktif
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pernyataan tegas terkait posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) sekaligus anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menhan Sjafrie menekankan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil memiliki batasan yang ketat. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas polemik yang berkembang seputar status Letkol Teddy. Menurut Menhan, kecuali jabatan Seskab termasuk dalam 15 lembaga yang diizinkan oleh peraturan untuk dijabat prajurit aktif, maka Letkol Teddy wajib pensiun dini dari TNI.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 15 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dijabat oleh prajurit aktif," ujar Menhan Sjafrie dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). "Jabatan di luar ke-15 lembaga tersebut mengharuskan prajurit aktif untuk pensiun dini jika ingin menjabat," tegasnya. Menhan Sjafrie pun meminta dilakukan pengecekan kembali atas posisi Seskab dalam konteks regulasi tersebut. "Kita perlu memastikan apakah jabatan Seskab termasuk dalam 15 kategori tersebut. Jika tidak, maka Letkol Teddy harus pensiun," tambahnya. Ia menekankan bahwa hal ini bukan soal penilaian individu terhadap Letkol Teddy, melainkan penegakan aturan yang berlaku bagi seluruh prajurit TNI.
Lebih lanjut, Menhan Sjafrie merinci ke-15 lembaga yang dimaksud, mengutip paparan Kementerian Pertahanan dalam rapat sebelumnya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Keamanan Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Sementara itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, sebelumnya memberikan penjelasan terkait status Letkol Teddy. Hasan menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, Sekretariat Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan setara dengan eselon II. Ia menggunakan analogi jabatan Sekretaris Militer Presiden (Sesmil) yang dapat dijabat oleh anggota militer aktif sebagai pembanding. "Seskab, berdasarkan Perpres terbaru, diposisikan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Sama seperti Sesmil, jabatan ini dapat diemban oleh militer aktif," jelas Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). Pernyataan ini menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang berlaku terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Perbedaan penafsiran antara pernyataan Menhan dan PCO ini menunjukkan perlunya kejelasan dan konsistensi dalam penerapan regulasi untuk menghindari polemik serupa di masa mendatang. Perdebatan ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara aturan internal TNI dan regulasi pemerintahan sipil dalam penempatan personel militer di berbagai posisi pemerintahan. Kejelasan dan transparansi aturan menjadi kunci untuk memastikan penegakan aturan yang adil dan konsisten. Polemik ini juga menggarisbawahi perlunya kajian lebih lanjut terkait regulasi penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil agar lebih akomodatif dan terhindar dari multitafsir.