Penghinaan Terhadap Istri Bobby Nasution dan Jokowi di Media Sosial Berujung Laporan Polisi

Aksi seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, dan Presiden Joko Widodo melalui platform TikTok, berbuntut panjang. Sejumlah relawan Bobby Nasution mengambil langkah hukum dengan melaporkan pria tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Alexius Turnip, Ketua Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Horas Bobby Surya), memimpin langsung pelaporan tersebut. Ia bersama perwakilan relawan lainnya, termasuk Relawan Milenial Bobby Nasution, mendatangi Mapolda Sumut untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pemilik akun TikTok @tripx313.

"Kami dari Parhobas bersama rekan-rekan relawan merasa perlu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dialamatkan kepada Bapak Bobby Afif Nasution, yang merupakan dewan pembina kami. Konten yang diunggah akun @tripx313 sangat meresahkan," ujar Alexius usai menyerahkan laporan di Polda Sumut, Jumat (13/06/2025).

Alexius menjelaskan, inti dari keberatan mereka adalah kalimat yang dilontarkan oleh pemilik akun TikTok tersebut, yang dinilai sangat merendahkan dan melecehkan. Ia mengutip kalimat provokatif seperti, 'gimana kalau istrimu kita kelola bersama, boleh nggak?, boleh nggak istrimu ku pakai 2 bulan 3 bulan?'. Selain itu, akun tersebut juga dituding menghina mantan Presiden Jokowi dengan sebutan PKI.

"Ucapan-ucapan seperti 'boleh aku pakai istrimu 3 bulan', itu jelas merupakan pelecehan verbal dan termasuk dalam kategori cyber bullying. Tuduhan yang menyebut Jokowi sebagai PKI juga sangat menyakitkan," tegasnya.

Alexius menekankan bahwa pelaporan ini merupakan inisiatif murni dari para relawan, tanpa sepengetahuan Bobby Nasution. Mereka merasa tersakiti dan terganggu dengan ucapan pemilik akun TikTok tersebut, mengingat Bobby adalah figur penting bagi mereka.

"Pak Bobby tidak tahu menahu soal ini. Ini murni inisiatif kami sebagai relawan. Bagi kami, Pak Bobby adalah simbol, dan kami merasa terusik dengan hinaan tersebut. Kami merasa tersakiti karena beliau adalah dewan pembina kami," imbuhnya.

Motif di balik dugaan penghinaan ini, menurut Alexius, diduga berkaitan dengan polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk ke wilayah Tapanuli Tengah. Ia menduga pemilik akun TikTok tersebut berasal dari Aceh, meskipun ia belum bisa memastikan hal tersebut.

"Jika dilihat dari kontennya, memang ada kaitannya dengan isu tersebut. Namun, terlepas dari itu, keputusan terkait wilayah administratif adalah kewenangan Mendagri. Dari logatnya, sekilas terdengar seperti logat Aceh, tetapi kami tidak bisa menyimpulkan secara pasti," jelasnya.

Dalam laporannya, relawan Parhobas menyertakan bukti berupa rekaman video konten dan beberapa tangkapan layar. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap fakta sebenarnya.

"Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan mengungkap apakah dugaan pencemaran nama baik ini benar terjadi atau tidak," pungkas Alexius.

Sementara itu, Dirresiber Polda Sumut Kombes Doni Sembiring memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang pria mengunggah video yang berisi hinaan terhadap Kahiyang Ayu dan Jokowi di platform TikTok. Bobby Nasution kemudian me-repost video tersebut di akun Instagram pribadinya dan meminta pendapat netizen mengenai langkah yang sebaiknya diambil.

Dalam video yang diunggah Bobby, terlihat dirinya tengah memberikan keterangan terkait keinginan untuk mengelola bersama empat pulau yang menjadi sengketa dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Video tersebut kemudian disunting dengan menampilkan seorang pria yang duduk di kursi dan melontarkan kata-kata kasar dan hinaan terhadap Bobby dan Jokowi.

Pria tersebut menuding Bobby dan Jokowi tidak tahu malu karena meminta pengelolaan bersama atas pulau-pulau yang seharusnya menjadi hak Aceh.

"Kalian itu tidak tahu malu, keturunan dajjal, hak Aceh ngapain kau minta kelola bersama, dimana kau letak otakmu itu," ucap pria tersebut dalam video tersebut.

Bobby kemudian menuliskan keterangan dalam unggahannya, menanyakan kepada netizen langkah apa yang sebaiknya ia ambil terkait video tersebut.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sendiri berupaya untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut agar kembali menjadi bagian dari wilayahnya.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.