Jakarta Beralih ke Sistem PMB: Era Baru Penerimaan Murid Dimulai Juni 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru. Mulai tahun ajaran 2025/2026, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh sistem Penerimaan Murid Baru (PMB). Inisiatif ini digagas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses penerimaan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan proses seleksi yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. PMB DKI Jakarta berlandaskan pada Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan PMB di seluruh jenjang pendidikan.
Persyaratan dan Jadwal Penting
Calon Murid Baru (CMB) yang memenuhi syarat untuk mengikuti PMB adalah penduduk yang berdomisili di Jakarta. Domisili ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta paling lambat tanggal 16 Juni 2024. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penerimaan siswa diprioritaskan bagi warga DKI Jakarta.
Pelaksanaan PMB akan dimulai pada tanggal 16 Juni dan berlangsung hingga 10 Juli 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN). Sementara itu, penerimaan murid untuk jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) akan dilaksanakan secara luring mulai 16 Juni hingga 29 Juli 2025.
- Pengajuan Akun:
- SDN: Mulai 26 Mei 2025
- SMPN: Mulai 2 Juni 2025
- SMAN dan SMKN: Mulai 5 Juni 2025
Daya Tampung dan PMB Bersama
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan daya tampung yang signifikan untuk PMB tahun ini. Total daya tampung meliputi 98.019 murid di jenjang SDN, 72.749 murid di SMPN, 30.105 murid di SMAN, 19.914 murid di SMKN, 5.990 murid di SPAUDN, 920 murid di SLBN, dan 3.052 murid di SKB. Angka ini menunjukkan kesiapan pemerintah daerah untuk menampung jumlah siswa yang signifikan.
Selain itu, PMB tahun ini juga mencakup PMB Bersama (dahulu dikenal sebagai PPDB Bersama) yang melibatkan partisipasi sekolah swasta. Total daya tampung untuk PMB Bersama adalah 6.172 murid, dengan rincian sebagai berikut:
- 138 SMP Swasta: 1.626 murid
- 121 SMA Swasta: 1.761 murid
- 145 SMK Swasta: 2.785 murid
Jalur Penerimaan dan Imbauan
PMB tahun ini membuka empat jalur penerimaan, yaitu jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi. Keberagaman jalur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon siswa untuk diterima di sekolah yang sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan jalur masuk tidak resmi. Nahdiana menekankan bahwa PMB DKI Jakarta tidak dipungut biaya dan meminta masyarakat untuk mencermati jadwal serta ketentuan yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai PMB DKI Jakarta melalui media informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id. Informasi terkini juga dapat diikuti melalui media sosial resmi PMB, yaitu Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan Twitter: @PMBDKI.