KPK Tegaskan Independensi Saksi Ahli Usai Tuduhan Intervensi dari Pihak Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait kesaksian ahli bahasa dalam persidangannya. Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Frans Asisi Datang, seorang dosen dari Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan sebagai ahli bahasa, diindikasikan sebagai hasil pengarahan dan pengaruh dari penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan di persidangan telah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang benar dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Pernyataan ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025) sebagai respons atas pernyataan Hasto.
"Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi," ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli didasarkan pada keahliannya dan akan dinilai oleh hakim untuk mendukung pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan. Penilaian hakim terhadap keterangan ahli akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Tudingan Hasto muncul setelah Frans Asisi Datang memberikan keterangan sebagai ahli bahasa dalam persidangan yang melibatkan dirinya. Hasto menuding bahwa keterangan ahli tersebut sarat dengan kepentingan penyidik dan dibentuk untuk menguntungkan pihak penyidik.
"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," kata Hasto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Lebih lanjut, Hasto memberikan contoh terkait permintaan penjelasan mengenai uang dalam pesan antara dirinya dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Pesan tersebut menyinggung penggunaan uang sebesar Rp 200 juta dari total Rp 600 juta. Hasto berpendapat bahwa analisis kalimat yang dilakukan oleh ahli telah dipengaruhi oleh perspektif yang dibangun oleh penyidik.
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," ujarnya.
"Artinya, ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," imbuhnya.
Dengan adanya bantahan dari KPK, polemik seputar independensi saksi ahli dalam persidangan ini semakin mencuat. KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memberikan keterangan yang jujur dan tanpa tekanan.