Polda Jatim Ungkap Jaringan Grup WA Gay: Ribuan Anggota Facebook Terlibat
Polda Jawa Timur berhasil membongkar sebuah kelompok media sosial yang digunakan sebagai wadah pertemuan bagi pria penyuka sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Pengungkapan ini berujung pada penahanan empat orang yang diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas kelompok tersebut.
Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah MI (21), seorang mahasiswa yang bertindak sebagai administrator grup WhatsApp bernama Info VID; NZ (24); FS (44); keduanya adalah warga Surabaya, dan S (66) yang berasal dari Jombang. Peran NZ, FS, dan S adalah sebagai anggota aktif yang secara rutin mengunggah konten dan memberikan komentar di dalam grup tersebut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh MI pada Januari 2025 tentang keberadaan komunitas gay di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Kelompok ini menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari pasangan sesama jenis.
"Tersangka MI kemudian merespons unggahan di grup Facebook Gay Tuban, Bojonegoro, Lamongan dengan maksud mencari pasangan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Setelah itu, MI membagikan tautan grup WhatsApp Info VID yang dikelolanya ke dalam grup Facebook tersebut dengan tujuan menarik lebih banyak anggota. MI, sebagai admin grup WA, dibantu oleh NZ, FS, dan S yang berperan sebagai anggota aktif.
Sejauh ini, MI telah berhasil mengumpulkan sekitar 300 orang pria penyuka sesama jenis ke dalam grup WhatsApp yang dikelolanya. Sementara itu, grup Facebook yang menjadi tempat interaksi awal para tersangka memiliki anggota yang sangat signifikan, mencapai 11.400 orang. Anggota grup ini tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai daerah lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang dibangun oleh para tersangka memiliki jangkauan yang luas dan potensi untuk terus berkembang.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi beberapa akun Facebook yang digunakan oleh para tersangka, seperti @akbar.688133 dan @belidiadan, serta beberapa telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kelompok tersebut. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal-pasal terkait perlindungan anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat luas. Tindakan para tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas kelompok ini.