Revisi UU TNI: Larangan Prajurit Berbisnis Tetap Berlaku

Revisi UU TNI: Larangan Prajurit Berbisnis Tetap Berlaku

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan kepastian terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025), Menteri Pertahanan menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengubah pasal yang melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar terkait potensi pelonggaran aturan tersebut.

Sjafrie menjelaskan bahwa usulan perubahan dari pemerintah yang diajukan untuk revisi UU TNI tidak mencakup pasal yang mengatur larangan berbisnis bagi prajurit. Ia menekankan bahwa pasal yang mengatur hal tersebut tetap berlaku dan akan dipertahankan. "Pasal larangan berbisnis bagi anggota TNI tetap diberlakukan. Hal ini tidak termasuk dalam pasal yang akan direvisi," tegasnya. Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa fokus revisi UU TNI diarahkan pada tiga pasal spesifik yang telah ditentukan, dan proses pembahasan akan terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI.

Menhan Sjafrie secara tegas membantah kemungkinan adanya perubahan pada pasal yang mengatur larangan prajurit TNI berbisnis. Ia menyatakan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada individu prajurit, bukan institusi TNI. "Yang dilarang adalah prajuritnya sendiri. Bisnis TNI dikelola pemerintah. Hal ini tercantum jelas dalam klausul yang ada," jelasnya. Penjelasan ini bertujuan untuk menghindari interpretasi yang keliru dan memastikan pemahaman yang konsisten terkait aturan yang berlaku.

Larangan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU TNI, merupakan bagian integral dari upaya menjaga netralitas dan profesionalisme TNI. Pasal tersebut secara eksplisit melarang prajurit TNI dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu tugas pokok dan fungsinya. Berikut detail larangan tersebut:

  • Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik.
  • Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
  • Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Dengan ditegaskannya hal ini, diharapkan tidak akan ada lagi keraguan dan kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku bagi prajurit TNI. Komitmen pemerintah untuk mempertahankan pasal larangan berbisnis bagi prajurit TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas dan profesionalisme TNI sebagai bagian penting dari pertahanan negara.

Proses revisi UU TNI diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang lebih baik dan modern, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah terbukti efektif dalam menjaga netralitas dan profesionalisme TNI selama ini. Kejelasan aturan ini sangat penting untuk memastikan TNI dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terbebas dari potensi konflik kepentingan.