KPK Dalami Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini sedang diproses di Direktorat Gratifikasi KPK.

"(Dugaan gratifikasi) Kementerian PUPR masih dalam proses penelaahan oleh Direktorat Gratifikasi," ungkap Setyo Budiyanto kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/6/2025).

Kendati demikian, Setyo belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penelaahan yang tengah berlangsung, termasuk potensi implikasi pidana korupsi dalam kasus tersebut. "Nanti dulu, jadi kan masih di ranahnya pencegahan," imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian uang yang diduga diterima sebagai gratifikasi, Setyo juga belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya memastikan bahwa persoalan ini masih dalam proses koordinasi antara Direktur Gratifikasi KPK dan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menerima informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PUPR. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/5).

Budi menjelaskan bahwa informasi tersebut merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah permintaan uang oleh seorang pejabat atau pegawai negeri kepada bawahannya dengan alasan untuk kepentingan pribadi.

Menteri PUPR, Dody Hanggodo, juga telah memberikan tanggapan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di kementeriannya. Dody menyatakan bahwa ia telah menerima laporan tersebut dan telah menunjuk Inspektur Jenderal untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Inspektur Jenderal.

"Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidana nya. Tapi kalau mungkin dia merasa nggak perlu ya, tapi kalau sudah viral gini kan susah ya," ujar Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Rabu (28/5).