DJ Koo Tolak Warisan Miliaran Rupiah Almarhumah Barbie Hsu, Picu Perdebatan Hukum dan Keuangan

DJ Koo Tolak Warisan Miliaran Rupiah Almarhumah Barbie Hsu, Picu Perdebatan Hukum dan Keuangan

Kepergian mendadak aktris Taiwan Barbie Hsu akibat pneumonia pada awal Februari 2025 meninggalkan pusaka senilai 600 juta Yuan atau sekitar Rp 1,35 triliun (berdasarkan kurs saat itu). Pembagian harta warisan ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait keputusan suami Barbie Hsu, DJ Koo, yang menolak menerima bagiannya. DJ Koo, melalui unggahan di media sosialnya bulan lalu, menyatakan niatnya untuk mengembalikan seluruh bagian warisannya kepada ibu mertua almarhumah. Keputusan ini, meskipun terpuji dari segi niat, berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang kompleks di Taiwan.

Menurut laporan dari China Times, DJ Koo seharusnya berhak atas sepertiga dari total harta warisan, yaitu sekitar Rp 451,8 miliar. Namun, penolakan ini bertentangan dengan hukum warisan di Taiwan yang menyatakan bahwa hak waris bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan secara sepihak. Jika DJ Koo tetap pada pendiriannya, secara hukum, warisan tersebut akan jatuh ke tangan dua anak Barbie Hsu yang masih di bawah umur, dan selanjutnya akan dikelola oleh ayah mereka, Wang Xiaofei, mantan suami Barbie Hsu.

Situasi ini semakin rumit karena Wang Xiaofei, yang memiliki banyak utang, disebut-sebut telah menggunakan nama Barbie Hsu untuk memperoleh pinjaman besar guna membeli properti mewah. Informasi ini diungkap oleh manajer artis Taiwan, Chen Xiaozhi, yang juga menyertakan bukti berupa rekaman suara yang dibuat Barbie Hsu semasa hidupnya. Chen Xiaozhi mengklaim bahwa Wang Xiaofei memanfaatkan keterbatasan akses pinjamannya sebagai warga negara China di Taiwan dengan menggunakan nama Barbie Hsu. Pinjaman tersebut, menurut Chen Xiaozhi, belum dilunasi hingga saat ini, dan pembayaran cicilan bulanannya yang mencapai Rp 504 juta selama ini ditanggung oleh Barbie Hsu.

Permasalahan ini menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, terdapat apresiasi terhadap keputusan DJ Koo yang mengedepankan rasa hormat dan tanggung jawab moral. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan aset warisan oleh Wang Xiaofei, mengingat riwayat utangnya yang besar. Kondisi ini menyoroti celah hukum dan kompleksitas pengelolaan harta warisan, terutama dalam konteks hubungan keluarga yang rumit dan adanya utang yang signifikan. Pihak berwenang di Taiwan kemungkinan akan terlibat dalam proses penyelesaian hukum untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus melindungi hak-hak anak-anak Barbie Hsu di masa depan.

Beberapa pertanyaan penting muncul dari kasus ini, antara lain: bagaimana mekanisme hukum di Taiwan akan menangani penolakan warisan ini? Apakah ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi aset warisan dari potensi penyalahgunaan? Dan bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan anak-anak Barbie Hsu yang masih di bawah umur?

Selanjutnya, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya manajemen keuangan yang sehat dan transparansi dalam hubungan finansial, khususnya dalam konteks hubungan antar keluarga dan pasangan. Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan media dan publik hingga terdapat keputusan hukum yang final mengenai pembagian harta warisan almarhumah Barbie Hsu.