Pembuat Video AI Umrah di Borobudur Hadapi Proses Hukum, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan
Polemik video hasil rekayasa artificial intelligence (AI) yang menampilkan aktivitas umrah di kawasan Candi Borobudur terus bergulir. Meskipun telah dilakukan mediasi antara pembuat video, Yulianto Harimurti, dan pelapor, Senno Saputro, belum ada titik temu yang dicapai. Senno Saputro, selaku Ketua Front Persaudaraan Islam Magelang Raya (FPIMR) yang melaporkan kasus ini ke Polresta Magelang, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Mediasi yang berlangsung di sebuah restoran di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, mempertemukan Yulianto dengan Senno serta perwakilan dari DPP FJI dan Forum Ukhuwah Islamiyah Magelang Raya (Fuimara). Dalam pertemuan tersebut, Yulianto mengakui perbuatannya membuat dan mengunggah video kontroversial tersebut. Permohonan maaf juga disampaikan kepada forum umat Islam yang hadir. Pihak Yulianto, sebagaimana diungkapkan Senno, berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan laporan dapat dicabut. Namun, Senno bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak.
Sebelumnya, Yulianto telah menjalani pemeriksaan di Polresta Magelang dengan 34 pertanyaan seputar pembuatan video AI tersebut. Pihak kepolisian, melalui Pjs Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah, memberlakukan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis kepada Yulianto. Selain itu, telepon seluler milik Yulianto juga dititipkan kepada penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guna mendalami kasus ini, kepolisian berencana meminta keterangan dari ahli agama dari Kementerian Agama Jawa Tengah, ahli informasi dan teknologi elektronik, serta ahli bahasa.
Sebelum berurusan dengan pihak kepolisian, Yulianto beserta tiga rekannya telah menemui Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang, Mulyanto. Dalam pertemuan tersebut, Yulianto kembali mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menghapus video tersebut dari platform TikTok. Menurut Mulyanto, video tersebut dibuat menggunakan Google Veo 3 dan diunggah dengan tujuan mempromosikan usaha penjualan kemenyan milik Yulianto. Yulianto juga mengklaim telah membuat video klarifikasi dan merasa bahwa situasi telah dinetralisir.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Mediasi antara pembuat video AI umrah di Borobudur dan pelapor tidak mencapai kesepakatan.
- Pelapor, Senno Saputro, tetap ingin melanjutkan proses hukum.
- Yulianto Harimurti telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
- Polresta Magelang memberlakukan wajib lapor dan menyita telepon seluler Yulianto.
- Kepolisian akan meminta keterangan dari ahli agama, ahli IT, dan ahli bahasa.
- Yulianto sebelumnya telah meminta maaf kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan unsur keagamaan dan pariwisata dalam konten yang dinilai kurang pantas. Dampak dari video ini terhadap citra Candi Borobudur sebagai situs warisan budaya juga menjadi perhatian serius.