KPK Desak WN Singapura Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya kerja sama dari warga negara asing (WNA) asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK sangat mengharapkan Gibrael Isaak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. Sebelumnya, GI tidak hadir dalam panggilan KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua pada tahun 2020 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar GI kooperatif dalam memenuhi panggilan berikutnya. Ia menekankan bahwa pemenuhan panggilan merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara, dan informasi yang diberikan oleh saksi GI sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan ulang untuk Gibrael Isaak. KPK juga mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk penjemputan paksa, jika saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan.

Kasus yang tengah diusut KPK ini terkait dengan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua pada tahun 2020-2022. KPK menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang mencapai Rp 1,2 triliun. Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa sebagian dari dana tersebut digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memanggil Gibrael Isaak sebagai saksi untuk mendalami dugaan pembelian jet pribadi tersebut. Namun, pada panggilan sebelumnya, GI tidak hadir. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).

KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kerja sama dari semua pihak, termasuk saksi-saksi yang dipanggil, sangat diharapkan untuk mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.