Pemuda Sumbawa Diciduk Polisi Usai Ambil Paket Ganja yang Dibeli Online

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat – Seorang pemuda berinisial H (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membeli narkotika jenis ganja secara daring. Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengamankan H pada Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di jalan raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sumbawa dari Bea Cukai Kabupaten Sumbawa mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Paket tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan H saat mengambil paket tersebut.

Saat diinterogasi, H mengakui bahwa dirinya telah membeli ganja melalui media sosial Facebook dari seorang penjual di wilayah Bekasi. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 pocket narkotika jenis ganja dengan berat 49,53 gram
  • 1 unit ponsel android
  • 1 bungkus rokok Camel
  • 1 unit motor Honda Scoopy
  • 1 buah kardus paket

Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Harirustaman menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini," tegas Iptu Harirustaman.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Polres Sumbawa mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.