Petugas Dishub Bogor Ditilang Polisi karena Membonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bogor karena kedapatan membonceng mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tanpa helm. Kejadian ini berlangsung di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
Menurut keterangan Iptu Ardian, KBO Sat Lantas Polres Bogor, penilangan dilakukan terhadap kendaraan dinas milik Dishub yang dikendarai oleh Ferdian, seorang petugas Dishub Kabupaten Bogor. Ferdian terbukti melanggar aturan lalu lintas karena membiarkan penumpangnya, Dedi Mulyadi, tidak mengenakan helm saat berkendara.
Proses penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Penindakan ini sejalan dengan telegram Kapolri yang mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik selama periode tertentu, menggantikan sistem tilang manual.
Ardian menambahkan, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah data pelanggar dan nomor telepon diisi, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda.
Dedi Mulyadi sendiri telah mengakui kesalahannya dan meminta agar pihak kepolisian tetap menindak pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Polres Bogor menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan penilangan sesuai prosedur.
Berdasarkan analisis pelanggaran, Ferdian melanggar Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000.
Dalam sistem ETLE, penilangan dikenakan kepada kendaraan, bukan individu. Oleh karena itu, meskipun yang dibonceng adalah Dedi Mulyadi, penindakan tetap diarahkan kepada petugas Dishub, Ferdian, berdasarkan data kendaraan yang terdaftar atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor.