Karantina Sumut Bekerja Sama dengan Interpol Ungkap Jaringan Penyelundupan Satwa Ilegal ke Vietnam

Pihak Karantina Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) tengah membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang melibatkan penyelundupan berbagai jenis serangga dan laba-laba menuju Hanoi, Vietnam. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan upaya penyelundupan yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu, 8 Juni 2025.

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan seorang individu berinisial ASM yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyelundupan tersebut. Saat ini, ASM sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara, Andry Latansa, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Interpol, untuk menelusuri sindikat perdagangan satwa liar ini.

Kepala BBKHIT Sumut, Prayatno Ginting, menambahkan bahwa berdasarkan catatan imigrasi, pelaku ASM telah melakukan kegiatan serupa sejak Desember 2024 dengan tujuan yang sama, yaitu Hanoi, Vietnam. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan satwa liar dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sulawesi dan Maluku, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Dalam penggagalan penyelundupan terakhir, tim gabungan berhasil menyita:

  • 6.527 ekor kupu-kupu awetan
  • 20 ekor lipan hidup
  • 200 ekor laba-laba hidup

Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam koper dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 299.770.000. Kupu-kupu dikemas dengan cara dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet, sementara lipan dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil.

Pihak Karantina Sumut menegaskan bahwa tindakan ASM melanggar Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya.

Saat ini, status ASM masih sebagai terperiksa karena tim penegakan hukum Karantina Sumut masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Prayatno Ginting menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait penyelundupan dan perdagangan satwa liar guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.