Petugas Patwal Pembawa Dedi Mulyadi Ditilang Elektronik Akibat Pelanggaran Helm
Penegakan Hukum Lalu Lintas: Petugas Patwal Kena Tilang ETLE Karena Membiarkan Penumpang Tanpa Helm
Kepolisian Resor Bogor mengambil tindakan tegas terhadap seorang petugas patwal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Petugas tersebut dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena kedapatan membonceng penumpang, yang diketahui adalah Dedi Mulyadi, tanpa menggunakan helm.
Iptu Ardian, Kepala Bagian Operasional Sat Lantas Polres Bogor, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 291 Ayat 2 undang-undang tersebut mengatur tentang kewajiban pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Iptu Ardian.
Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini berupa denda maksimal sebesar Rp250.000. Penindakan ini membuktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik.
Proses Penilangan dan Konfirmasi Pelanggaran
Proses penilangan dilakukan secara elektronik. Data kendaraan yang melanggar, milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan dikendarai oleh Ferdian, telah teridentifikasi. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan validasi data untuk kemudian mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Surat konfirmasi tersebut akan berisi data pelanggaran serta nomor telepon pengendara dan penumpang. Iptu Ardian menambahkan bahwa nomor telepon Dedi Mulyadi juga akan disertakan dalam surat tersebut. Tujuannya adalah agar pembayaran denda dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan setelah nomor BRIVA dikeluarkan oleh sistem E-tilang.
"Setelah kita tilang elektronik, kita cetak surat konfirmasi pelanggaran dan dikirim kepada yang tertera di situ, yakni Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sesuai pelat nomor itu," jelas Iptu Ardian.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam menegakkan hukum lalu lintas secara adil dan transparan. Penindakan terhadap petugas patwal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan, bahkan bagi mereka yang bertugas mengawal pejabat publik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Proses penindakan ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Setelah diinput ke dalam sistem E-tilang, nomor BRIVA untuk pembayaran denda akan otomatis muncul. Denda yang dikenakan adalah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni maksimal Rp250.000.