Kasus Konten Rendang Hilang: Willie Salim Kembali Absen dalam Gelar Perkara, Pelapor Kecewa
Kasus dugaan pelanggaran hukum terkait konten video viral tentang rendang yang 'dihilangkan' di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang terus bergulir. Polda Sumatera Selatan kembali menggelar perkara khusus untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan terhadap konten kreator Willie Salim. Namun, harapan pelapor untuk bertemu langsung dengan Willie Salim dalam forum tersebut kembali pupus.
Pelapor, Ryan Gumay, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengikuti gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Ketidakhadiran Willie Salim dan hanya diwakilkan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota keluarga, dinilai sebagai bentuk kurangnya itikad baik dari pihak terlapor.
"Kami sangat kecewa karena WS (Willie Salim) kembali tidak hadir dalam gelar perkara khusus kali ini, dan malah diwakilkan," ujar Ryan kepada awak media usai gelar perkara.
Kekecewaan Ryan tidak berhenti di situ. Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap Willie Salim. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan di sebuah kedai kopi, bukan di kantor polisi, menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor.
"Yang membuat kami kecewa lagi, saat kami meminta bukti bahwa WS memang sudah diperiksa, Kanit Pidsus Polrestabes menunjukkan foto pemeriksaan terhadap Willie di Kedai Kopi 7, pada 6 Mei 2025 lalu. Di sini kami melihat seperti ada kespesialan tersendiri terhadap Willie ini, berbeda dengan warga biasa kalau diperiksa, padahal kan bisa diperiksa di kantor polisi," tegasnya.
Gelar perkara khusus tersebut menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Komdigi, ahli pidana, dan ahli bahasa. Namun, forum tersebut belum menghasilkan titik terang yang signifikan. Status kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman informasi oleh penyidik.
"Ahli hadir dari ahli ITE dari Komdigi, ahli pidana dan ahli bahasa hadir semua, tapi untuk kepastian hukum kasusnya belum ada, masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman informasi dari wasidik," jelas Ryan.
Lima dari enam pelapor turut hadir dalam gelar perkara tersebut untuk mendengarkan keterangan dari para ahli. Namun, mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang diharapkan.
Sebelumnya, gelar perkara serupa juga telah dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan. Dalam gelar perkara tersebut, pelapor menyoroti kurangnya transparansi dari Kanit Pidsus dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang terkait pemeriksaan terhadap Willie Salim.
Ryan Gumay melaporkan kasus ini dan diusut oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. Meskipun demikian, gelar perkara dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumsel karena pelapor merasa kurang yakin dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes.
"Menurut kami setelah laporan kami dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang tidak ada transparansi yang dilakukan oleh penyidik rekan-rekan Pidsus Polrestabes Palembang sesuai regulasi yang ada," kata Ryan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan bahwa penyidik tetap memegang prinsip transparansi. Namun, ada informasi teknis penyidikan yang tidak dapat diungkapkan ke publik demi kelancaran proses penyelidikan.
"Penyidik Polda Sumsel tetap memegang teguh prinsip transparansi, namun ada hal-hal tertentu secara teknis penyidikan yang tidak bisa disampaikan agar proses penyidikan tidak terganggu," kata Nandang.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Willie Salim kembali tidak hadir dalam gelar perkara kasus konten rendang hilang.
- Pelapor merasa kecewa dengan ketidakhadiran Willie Salim dan proses pemeriksaan yang dilakukan di kedai kopi.
- Gelar perkara belum menghasilkan titik terang dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.
- Pelapor mempertanyakan transparansi penyelidikan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Polda Sumsel menyatakan tetap memegang prinsip transparansi namun ada informasi yang tidak bisa diungkapkan ke publik.