Residivis Menyamar sebagai Babinsa, Gasak Puluhan Gram Emas di Gowa
Oknum residivis berinisial KM (41) kembali berulah dengan melakukan penipuan dan pencurian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kali ini, pelaku nekat menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengelabui korbannya.
Kejadian bermula pada tanggal 29 April 2025, di Kelurahan Benteng Sombaopu, Kecamatan Barombong, Gowa. KM menyasar seorang wanita berinisial P yang baru saja pulang dari rumah sakit pascaoperasi. Dengan berbekal seragam dan atribut palsu, pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menawarkan bantuan finansial dari kesatuan TNI.
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Ia meyakinkan korban untuk pergi ke sebuah asrama TNI di Jalan Mappaodang, Makassar, dengan dalih mengambil bantuan tersebut. Sesampainya di sana, KM berpura-pura lupa membawa ponselnya dan meminta adik korban untuk mengantarkannya kembali ke rumah. Saat adik korban pergi membeli pulsa atas permintaan pelaku, KM melancarkan aksinya dengan menggasak 30 gram perhiasan emas dan sebuah ponsel milik korban.
Tim Jatanras Polres Gowa bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah rumah persembunyian di Jalan Rajawali, Makassar. Pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, KM berhasil diringkus. Penangkapan ini tidak berjalan mulus, karena pelaku dikenal sebagai residivis yang licin dan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian namun kali ini modusnya berbeda" kata Ipda Iskandar.
Dalam proses pengembangan kasus pada Jumat, 13 Juni 2025, petugas berusaha mencari barang bukti berupa perhiasan emas dan ponsel curian. Namun, KM mencoba melarikan diri saat pengembangan, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan di kaki.
Kini, KM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Gowa. Ia terancam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
- Seragam TNI palsu
- Atribut Babinsa palsu
- Ponsel milik korban
- Sisa perhiasan emas (sebagian telah dijual pelaku)
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing yang menawarkan bantuan atau iming-iming tertentu. Selalu lakukan verifikasi identitas dan informasi sebelum memberikan kepercayaan kepada siapapun.