Ancaman Pidana Bagi Pemilik Kendaraan Berat yang Tak Lolos Uji Emisi: Sinergi KLH, Kemenhub, dan Polri

Ancaman Pidana Bagi Pemilik Kendaraan Berat yang Tak Lolos Uji Emisi: Sinergi KLH, Kemenhub, dan Polri

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam menekan angka polusi udara dengan memberlakukan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan berat yang gagal memenuhi standar uji emisi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan tegas ini ditujukan kepada perusahaan atau pelaku usaha yang terbukti melanggar baku mutu lingkungan dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Hanif dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan yang semakin krusial, khususnya di tengah peningkatan kualitas udara yang buruk di beberapa wilayah. KLH saat ini tengah menjalin kolaborasi intensif dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan efektivitas penegakan hukum terkait Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kewajiban uji emisi.

Namun, penting dicatat bahwa sanksi denda tidak akan dibebankan kepada pengemudi, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini dipertimbangkan agar tidak mengganggu rantai pasok logistik nasional. "Namun, denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok,” jelas Hanif. Proses penegakan hukum ini akan dijalankan secara cermat dan terukur untuk meminimalkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Upaya konkret telah dilakukan dengan menggelar uji emisi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, sebagai bagian dari komitmen KLH bersama instansi terkait dalam meningkatkan kualitas udara. Antisipasi terhadap penurunan kualitas udara selama musim kemarau juga menjadi perhatian utama. "Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal,” tambah Hanif.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup juga memperluas program uji emisi, dengan fokus pada kendaraan berat yang dianggap berkontribusi signifikan terhadap polusi udara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa "Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas,” ujarnya. Lebih lanjut, integrasi sistem uji emisi (Si Elang Biru Jaya) dengan sistem tilang elektronik (ETLE) oleh Polda Metro Jaya tengah dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum. Simulasi integrasi ini telah dimulai sejak Oktober 2024, menandakan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran uji emisi melalui sistem ETLE. "Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," pungkas Asep.

Langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Sinergi antara KLH, Kemenhub, dan Polri diharapkan dapat menghasilkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan, serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan uji emisi.