Pemkot Bandung Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Investigasi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunjukkan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dukungan ini ditegaskan menyusul penetapan beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkot Bandung sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menyampaikan bahwa Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hal ini diungkapkan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pada hari Jumat (13/6/2025).
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Zulkarnain Iskandar.
Zulkarnain Iskandar, yang akrab disapa Zul, menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan, meskipun dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
"Sebagai Pemerintahan Kota Bandung, kami betul-betul berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur," tegasnya.
Selain itu, Zul juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung untuk selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Penangkapan beberapa pejabat Pemkot Bandung dalam kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Pemkot Bandung akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para pejabat yang tersangkut kasus korupsi ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka tersebut adalah:
- EM (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung)
- Dodi Ridwansyah (DR) (Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung)
- YI (Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung)
- DNH (Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung)
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa DNH, DR, dan EM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung sejak tanggal 12 Juni 2025. Sementara itu, tersangka YI belum ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung.
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Diduga, terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut, termasuk pengajuan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi menjelaskan, pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab.