Komisi Kejaksaan Awasi Investigasi Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Potensi Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) secara aktif memantau perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Bengkulu, yang salah satunya adalah investigasi terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang mencapai ratusan miliar rupiah. Fokus utama pengawasan Komjak adalah pada penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembangunan Mega Mall.

Prof. Pujiyono Suwandi, Ketua Komjak RI, menyampaikan hal ini saat melakukan monitoring penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Dalam keterangannya yang diterima pada hari Jumat, 13 Juni 2025, Prof. Pujiyono menyatakan, "Salah satu penanganan Tipikor yang kami monitor adalah penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Bengkulu."

Komjak memberikan apresiasi terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejati Bengkulu. Secara khusus, Komjak menyoroti kebijakan penyitaan Mega Mall yang dilakukan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Prof. Pujiyono menambahkan, "Saya memberikan apresiasi terhadap penanganan penyidikan dugaan korupsi Mega Mall yang dilakukan Pidsus Kejati Bengkulu karena penyidikannya tidak mengganggu aktivitas komersil."

Langkah Kepala Kejati Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, yang melalui Kasi Penerangan Hukum Ristianti Andriani menitipkan sementara aset Mega Mall kepada Pemerintah Kota Bengkulu, juga dinilai positif oleh Komjak. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan PAD Kota Bengkulu.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall, dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Kemudian, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian, masing-masing untuk Mega Mall dan pasar, lalu diagunkan ke perbankan.

Ketika kredit mengalami masalah, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, yang mengakibatkan utang kepada pihak ketiga. Akibatnya, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam lepas jika utang tidak dapat dilunasi.

Selain itu, sejak pendiriannya, pengelola Mega Mall diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi
  • Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan
  • Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono

Kejati Bengkulu juga telah menyita Mega Mall pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan kebocoran PAD terkait pendirian Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2004.