Penertiban Bangunan Ilegal di Tanggul NCICD Cilincing: Upaya Pemeliharaan dan Keamanan Lingkungan Pesisir

Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui tim gabungan, telah melaksanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di sepanjang kawasan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, pada hari Jumat, 13 Juni 2025.

Operasi penertiban ini melibatkan 35 petugas gabungan. Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemerintah Kecamatan Cilincing telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga penertiban terpaksa dilakukan secara langsung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Yopri Parulian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah penyalahgunaan lahan di kawasan tersebut. Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari keberadaan bangunan semi permanen terhadap ekosistem laut dan fungsi tanggul sebagai infrastruktur vital.

Plt Lurah Cilincing, Sutarto, menambahkan bahwa bangunan-bangunan liar tersebut seringkali digunakan sebagai tempat berkumpul, terutama pada malam hari. Kondisi ini menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga keindahan dan fungsi tanggul NCICD sebagai infrastruktur pelindung Jakarta dari ancaman banjir rob.

Sutarto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalibaru, Kecamatan Cilincing, untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar. Ia juga mengapresiasi kelancaran dan kondusifitas selama proses penertiban berlangsung.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk:

  • Menjaga ketertiban umum
  • Memelihara fungsi tanggul NCICD sebagai infrastruktur vital
  • Melindungi ekosistem pesisir
  • Mencegah timbulnya permasalahan sosial di kawasan tersebut

Diharapkan, dengan penertiban ini, kawasan tanggul NCICD dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Jakarta Utara.