KPK Imbau Kepala Daerah Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Suap dalam PPDB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan dengan mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru.
Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir praktik suap dan gratifikasi yang masih marak terjadi dalam proses penerimaan siswa dan mahasiswa baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa imbauan ini dikeluarkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru, sebagai langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, KPK juga merekomendasikan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan wilayah zonasi bagi peserta didik baru. SK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses PPDB dan penerimaan mahasiswa baru. Adapun SK yang direkomendasikan meliputi:
- SK penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.
- SK Pengumuman Penerimaan
- SK Pengumuman peserta didik baru
Dorongan ini didasari oleh temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan adanya peningkatan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB. Hasil survei mengungkap bahwa 28% pungli masih terjadi di tingkat pendidikan dasar dan menengah, meningkat dari 24,65% pada SPI Pendidikan 2023. Sementara itu, di tingkat pendidikan tinggi, praktik koruptif mencapai 51,32% berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023.
Dengan adanya surat edaran dan surat keputusan yang jelas dan transparan, KPK berharap dapat menekan angka korupsi di sektor pendidikan dan menciptakan sistem penerimaan siswa dan mahasiswa yang adil dan berintegritas.