Kejagung Klarifikasi Status Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook: Bukan Staf Khusus, Melainkan Konsultan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan klarifikasi terkait peran Ibrahim Arief (IA) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan keterangan resmi, Ibrahim Arief bukan merupakan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Nadiem Makarim, melainkan seorang konsultan yang direkrut oleh staf khusus lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ibrahim Arief direkrut sebagai konsultan oleh Jurist Tan (JT), yang juga merupakan staf khusus di Kemendikbudristek pada saat itu. "Terkait pemeriksaan IA, yang bersangkutan merupakan konsultan yang dikontrak secara perorangan, atas penugasan dari JT," ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/06/2025).
Menurut Harli, Ibrahim Arief tergabung dalam tim review yang bertugas melakukan evaluasi terhadap pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pembentukan tim ini didasari oleh kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
"Setelah kajian dilakukan, dibentuklah tim review. Yang bersangkutan merupakan salah satu anggota tim," jelasnya.
Oleh karena itu, penyidik merasa perlu meminta keterangan dari Ibrahim Arief untuk mendalami posisinya dalam review kajian teknis Chromebook yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya.
"Penyidik akan mendalami bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan review atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," imbuh Harli.
Sebelumnya, Indra Haposan Sihombing, kuasa hukum Ibrahim Arief, juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah stafsus Nadiem Makarim, melainkan konsultan individu di kementerian. "Kami luruskan, Mas Ibam bukan seorang stafsus. Beliau adalah konsultan individu kementerian," tegas Indra.
Indra menjelaskan bahwa Ibrahim Arief bertugas memberikan masukan terkait teknologi kementerian, khususnya terkait sistem operasi Chromebook dan Windows. Masukan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian dalam pengambilan keputusan.
"Beliau memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian. Kementerian yang menentukan. Beliau tidak terlibat dalam sistem pengadaan, hanya sebagai tim pemberi masukan," jelasnya.
Penunjukan Ibrahim Arief sebagai konsultan, lanjut Indra, merupakan penugasan langsung dari direktorat di Kemendikbudristek pada masa itu, bukan melalui penunjukan langsung oleh Nadiem Makarim.
"Kontrak kerjanya langsung ke direktorat-direktorat di kementerian. Kami akan lampirkan data tersebut kepada penyidik. Bukan ditunjuk oleh Mas Nadiem, tapi resmi ditunjuk oleh direktorat," pungkas Indra.