Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Serentak di Berbagai Daerah: Jakarta dan Provinsi Lain Berikan Insentif

Pemerintah di berbagai provinsi di Indonesia secara serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Inisiatif ini menawarkan berbagai insentif menarik, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon pokok pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

DKI Jakarta turut serta dalam gelombang pemutihan ini, dengan memberikan penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak selama periode yang berlangsung dari 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025.

Selain Jakarta, beberapa provinsi lain juga telah menerapkan program serupa dengan detail yang bervariasi:

  • Aceh: Memberlakukan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
  • Banten: Melanjutkan program pemutihan dengan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk BBNKB selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025 sebagai respons terhadap pemberlakuan opsen.
  • Kepulauan Riau: Memberikan potongan 13,94 persen untuk PKB dan diskon hingga 39,75 persen untuk BBNKB setelah penerapan opsen, yang berlaku hingga Juni 2025.
  • Kalimantan Timur: Menghapus denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025, memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa denda tambahan, berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial.
  • Kalimantan Barat: Menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025, di mana pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan.
  • Kalimantan Selatan: Memberikan potongan 25 persen untuk PKB selama enam bulan, mulai Januari 2025 hingga akhir Juni 2025.
  • Kalimantan Utara: Melaksanakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025, di mana masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sementara pokok pajak dan denda pajak mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
  • Jawa Tengah: Mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025, menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda Jasa Raharja, dengan persyaratan membawa STNK dan KTP.
  • Lampung: Menjalankan pemutihan PKB hingga 31 Juli 2025, menghapuskan tunggakan pokok PKB, denda tunggakan, serta denda berjalan, sehingga masyarakat hanya membayar pokok PKB untuk satu tahun berjalan.
  • Bali: Memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025, dengan diskon 14,35 persen untuk kendaraan bermesin hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc, serta potongan BBNKB hingga 24 persen untuk kendaraan baru dan pembebasan pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.