Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT DKI dan Kemerdekaan RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai hari ini. Inisiatif ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, merupakan hadiah istimewa bagi warga Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Mereka tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan yang berlangsung dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi denda. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta secara otomatis akan menerapkan kebijakan ini saat masyarakat melakukan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban warga dan memberikan kebahagiaan di momen spesial HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Penghapusan sanksi administrasi ini hanya diberikan satu kali, sehingga sangat disayangkan jika dilewatkan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta, perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online untuk memudahkan masyarakat. Informasi mengenai denda pajak kendaraan bermotor dapat diakses melalui:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI