Persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Rincian Ketentuan Khusus Tiap Jalur

Persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Rincian Ketentuan Khusus Tiap Jalur

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini tidak hanya menetapkan persyaratan umum, seperti batas usia dan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya, tetapi juga mengatur persyaratan khusus yang bervariasi tergantung jalur penerimaan yang dipilih. Ketentuan-ketentuan khusus ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang adil, transparan, dan mengakomodasi beragam latar belakang calon murid.

Berikut uraian lengkap persyaratan khusus SPMB 2025 berdasarkan jalur penerimaan:

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili di wilayah setempat. Persyaratannya meliputi:

  1. Kartu Keluarga (KK): KK harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor/ijazah, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. Perbedaan nama dapat dipertimbangkan jika disebabkan oleh kematian, perceraian orang tua/wali, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Bukti Peristiwa Hukum: Kematian atau perceraian orang tua/wali harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.
  3. Surat Keterangan Domisili: Jika KK tidak tersedia karena bencana alam atau sosial, surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa atau pejabat berwenang dapat digunakan sebagai pengganti. Surat ini harus mencantumkan lama tinggal calon murid di wilayah tersebut (minimal satu tahun) dan jenis bencana yang dialami (jika ada).

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

  1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Calon murid harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan sebagai pengganti.
  2. Penyandang Disabilitas: Calon murid penyandang disabilitas wajib melampirkan kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dokter/dokter spesialis.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi memberikan prioritas kepada calon murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik yang telah divalidasi Pemda atau Kemendikdasmen.

  1. Validasi Prestasi: Prestasi harus divalidasi oleh Pemda atau Kemendikdasmen. Pengajuan usulan validasi paling lambat bulan April tahun berjalan.
  2. Jenis Prestasi: Prestasi dapat berupa nilai rapor lima semester terakhir, prestasi akademik (sains, teknologi, riset, inovasi), dan prestasi non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, kepengurusan OSIS/organisasi kepanduan).
  3. Bukti Prestasi: Bukti prestasi yang diterbitkan maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran meliputi rapor dengan surat keterangan peringkat, sertifikat/piagam, dokumen kepengurusan organisasi, dan dokumen lain yang relevan. Pemda dapat menambahkan bobot nilai berdasarkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan pemerintah atau Pemda. Bobot nilai tidak ditentukan berdasarkan peringkat akreditasi sekolah.

Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru.

  1. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Calon murid harus melampirkan surat penugasan dari instansi/perusahaan (maksimal satu tahun sebelum pendaftaran) dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.
  2. Anak Guru: Calon murid harus menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.

Informasi lebih lengkap mengenai SPMB 2025, termasuk rincian peraturan dan prosedur pendaftaran, dapat diakses melalui [link peraturan].