Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan di Jakarta: Penghapusan Denda dan Bunga Hingga Akhir Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai program relaksasi pajak kendaraan bermotor pada hari ini, yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menghapuskan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak. Inisiatif ini berlaku mulai hari ini hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa selama periode program ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan mereka. Pembebasan denda dan bunga keterlambatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

"Dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana Herawati.

Untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Asli dan fotokopi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Asli dan fotokopi.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
  • Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Surat kuasa diperlukan jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain yang bukan pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
  • Uang Tunai: Siapkan sejumlah uang yang sesuai dengan jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan denda pajak kendaraan secara daring. Masyarakat dapat mengakses informasi denda pajak kendaraan mereka melalui dua platform:

  • Situs Web Resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Aplikasi JAKI: Aplikasi layanan publik JAKI juga menyediakan fitur untuk mengecek denda pajak kendaraan.

Diharapkan dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani oleh denda dan bunga keterlambatan. Ini juga merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.