DPR Libatkan KBIH dalam Revisi UU Haji untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Jemaah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Keterlibatan KBIH dinilai krusial mengingat peran signifikan mereka dalam memberikan bimbingan manasik dan pendampingan langsung kepada jemaah di Tanah Suci.
Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa KBIH memiliki kontribusi besar dalam membekali calon jemaah haji dengan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang ibadah haji. Menurutnya, bimbingan yang diberikan KBIH tidak hanya sebatas teori, tetapi juga mencakup praktik dan nilai-nilai spiritual yang esensial dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Kami akan mengundang perwakilan KBIH dalam proses penyusunan revisi UU ini. Semua pihak yang berkepentingan harus dilibatkan agar UU yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan jemaah," ujar Cucun.
Lebih lanjut, Cucun menekankan bahwa KBIH telah memiliki rekam jejak yang panjang dan teruji dalam membina calon jemaah haji. Proses pembinaan yang dilakukan KBIH berlangsung selama kurang lebih satu tahun, jauh sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci. Hal ini memungkinkan KBIH untuk memberikan bimbingan yang mendalam dan personal kepada setiap jemaah.
"Bimbingan yang diberikan KBIH bukan hanya sekadar pertemuan singkat belasan kali. Mereka benar-benar memahami seluk-beluk ibadah haji dan terlibat langsung dalam membimbing jemaah di Tanah Suci. Peran ini tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh negara," tegas Cucun.
Cucun juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan KBIH, sambil terus meningkatkan koordinasi dan regulasi yang mengaturnya. Ia menanggapi keluhan terkait dugaan monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina dengan menyatakan bahwa masalah ini dapat diselesaikan melalui penegasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
"Jika ada KBIH yang mencoba menguasai lokasi tenda secara sepihak, PPIH harus bertindak tegas. Semua pihak harus memahami bahwa kapasitas di Arafah dan Mina terbatas. Diperlukan sikap saling menghargai dan toleransi antar KBIH," jelasnya.
Pelibatan KBIH dalam revisi UU Haji merupakan wujud implementasi prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan. Diharapkan, langkah ini dapat menghasilkan penyelenggaraan haji yang lebih teratur, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan optimal kepada jemaah haji Indonesia. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, revisi UU Haji diharapkan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan penyelenggaraan haji di masa depan, serta meningkatkan kepuasan dan kenyamanan jemaah haji.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam revisi UU Haji antara lain:
- Penguatan peran KBIH dalam pembinaan jemaah
- Peningkatan koordinasi antara KBIH dan PPIH
- Penertiban praktik monopoli tenda di Arafah dan Mina
- Peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah haji
- Penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan akuntabel
Dengan revisi UU Haji yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KBIH, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat semakin baik dan memberikan pengalaman yang berkesan bagi seluruh jemaah.