Jakarta Gelar Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Pertengahan Juni 2024: Simak Cara Mudah Cek Tagihan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 14 Juni hingga Agustus 2024. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Selama periode yang ditentukan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Ini merupakan kesempatan emas bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraannya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan beberapa cara pengecekan secara online. Wajib pajak dapat memanfaatkan situs resmi Samsat PKB Jakarta maupun aplikasi JAKI.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Melalui Situs Samsat PKB Jakarta:
- Kunjungi situs resmi Samsat PKB Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Isikan kode plat nomor kendaraan (huruf) dengan benar.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari".
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi JAKI:
- Unduh dan buka aplikasi JAKI dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih menu "Pajak" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
- Klik opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
- Masuk ke fitur "Informasi PKB".
- Ketik nomor polisi kendaraan.
- Klik tombol "Cek Pajak".
Informasi mengenai besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan segera muncul pada layar aplikasi JAKI.
Setelah mengetahui jumlah tagihan, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan).
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun melalui layanan Samsat Keliling. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, prosesnya hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan domisili kendaraan.
Dengan adanya program penghapusan sanksi pajak kendaraan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Jakarta dalam membayar pajak dapat meningkat. Dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik di Jakarta.