Ketua MA Ingatkan Hakim Baru Jauhi Gaya Hidup Hedon dan Praktik Koruptif
Mahkamah Agung (MA) terus berupaya memperkuat integritas dan profesionalisme para hakim di seluruh Indonesia. Ketua MA, Sunarto, baru-baru ini memberikan pembinaan kepada para hakim yang baru dilantik, dengan fokus utama pada pentingnya menjaga perilaku, menjauhi praktik koruptif, dan menghindari gaya hidup mewah yang dapat merusak citra lembaga peradilan.
Dalam pembinaannya yang berlangsung di Jakarta Pusat, Sunarto menekankan beberapa poin krusial yang harus dipegang teguh oleh para hakim. Salah satunya adalah larangan untuk melakukan praktik 'sowan' atau mendekati atasan dengan tujuan meminta promosi jabatan. Menurutnya, cara-cara seperti itu tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang hakim. Sunarto menegaskan bahwa kenaikan jabatan seharusnya didasarkan pada kinerja dan prestasi yang terukur, bukan melalui pendekatan personal yang tidak sehat.
"Jangan ketuk pintu pimpinan, tapi ketuklah pintu langit," ujarnya, menyiratkan bahwa usaha dan doa adalah kunci utama meraih kesuksesan. Ia menambahkan, hakim yang berprestasi pasti akan mendapatkan penghargaan yang setimpal tanpa perlu melakukan lobi-lobi yang tidak etis.
Selain itu, Sunarto juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari. Ia meminta para hakim untuk tidak memamerkan jabatan mereka, misalnya dengan menempel stiker hakim di mobil pribadi. Menurutnya, tindakan seperti itu justru dapat menimbulkan risiko dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
"Jabatan saudara tidak perlu dipamerkan, tapi perlu dinikmatin oleh semua pihak, termasuk diri saudara. Kalau dipamerkan, berisiko," tegasnya.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan para hakim untuk menjauhi gaya hidup hedonis yang dapat merusak citra lembaga peradilan. Ia mencontohkan, hakim seharusnya tidak terlihat di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek, karena hal itu tidak sesuai dengan martabat dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
"Kalau saudara bebas mau ke karaoke, mau ke diskotek silakan. Tapi usia jabatan saudara insyaallah tidak akan panjang," kata Sunarto.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga penampilan yang pantas dan tidak berlebihan. Hakim diharapkan berpenampilan rapi dan sopan, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Berubah keluar rumah pakai baju yang pantas tidak mesti mewah, tapi yang pantas tidak mesti mahal, tapi yang layak itu saya minta," jelasnya.
Sunarto juga mengingatkan para hakim akan godaan korupsi yang selalu mengintai. Ia meminta mereka untuk selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan dan tidak tergoda oleh iming-iming uang atau kekuasaan. Menurutnya, integritas adalah modal utama seorang hakim, dan hal itu harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
"Jangan diganti demi keadilan berdasarkan keuangan yang maha kuasa," tegasnya, mengingatkan para hakim untuk selalu mengutamakan keadilan di atas segala kepentingan pribadi.
Dengan pembinaan ini, Mahkamah Agung berharap para hakim baru dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto juga mengingatkan beberapa hal berikut:
- Hindari Kebiasaan 'Sowan': Jangan mendekati atasan untuk meminta promosi jabatan. Kenaikan jabatan harus didasarkan pada kinerja dan prestasi.
- Jaga Integritas: Jangan memamerkan jabatan dan hindari gaya hidup mewah.
- Jauhi Gaya Hidup Hedonis: Hindari tempat-tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan martabat hakim.
- Tolak Godaan Korupsi: Jangan tergoda oleh iming-iming uang atau kekuasaan. Utamakan keadilan di atas segala kepentingan pribadi.
- Jaga Penampilan: Berpenampilan rapi dan sopan, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja.
Pesan-pesan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para hakim baru dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan lembaga peradilan di Indonesia.