Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Pesan Misterius Eks Ketua PN Surabaya Terungkap
Pesan Tersembunyi di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur: Pengakuan Hakim Ungkap Peran Eks Ketua PN
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebuah fakta baru mencuat ke permukaan. Dua hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald, Erintuah Damanik dan Mangapul, memberikan kesaksian yang mengungkap adanya pesan tersembunyi dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Pesan tersebut berupa kalimat "jangan lupakan aku" yang diucapkan Rudi beberapa kali kepada para hakim.
Erintuah Damanik dan Mangapul dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rudi Suparmono sebagai terdakwa. Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Gratifikasi ini diduga diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan pihak Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Baik Erintuah maupun Mangapul telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Erintuah menjelaskan bahwa setelah menerima pesan "jangan lupakan aku" dari Rudi, ia dan hakim anggota lainnya menyisihkan SGD 20 ribu yang diduga sebagai bagian untuk Rudi. Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan karena kasus vonis bebas Ronald menjadi sorotan publik.
"Pada tanggal 10, saya ketemu lagi dengan hakim anggota, saya bagikan uangnya. Saya serahkan uangnya. Saya bagi semuanya di situ, saya, Mangapul dan Heru. Pada saat pembagian saya bilang, Pak Ketua ada tiga kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'," ungkap Erintuah.
Erintuah juga menjelaskan bahwa pesan "jangan lupakan aku" disampaikan Rudi sebanyak tiga kali. Hakim anggota Andi Saputra kemudian mempertanyakan alasan Erintuah mengartikan pesan tersebut sebagai permintaan jatah uang. Erintuah menjawab bahwa selama bertugas di PN Surabaya, ia belum pernah ditunjuk untuk menangani perkara lintas majelis seperti kasus Ronald. Penunjukan ini, menurutnya, menjadi alasan ia menginterpretasikan pesan Rudi sebagai permintaan imbalan.
"Waktu itu saya nggak kepikiran apa-apa karena ini kebetulan majelis yang ditetapkan ini, lintas majelis. Bukan majelis tetap saya. Kalau majelis tetap saya adalah saya, Pak Suparno, Pak Atmanto, Bu Halimah sama Pak Ketut. Itu majelis tetap saya, tapi dalam perkara ini ditetapkan lintas majelis," jelas Erintuah.
Menanggapi kesaksian tersebut, Rudi Suparmono membantah bahwa pesan "jangan lupakan aku" memiliki maksud tersembunyi. Ia menjelaskan bahwa pesan tersebut hanya sebagai pengingat agar Erintuah tidak melupakannya karena ia akan segera pindah tugas ke PN Jakarta Pusat.
"Yang kedua terkait dengan, 'Jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu. Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu itu bukan pemahaman saya," ujar Rudi.
Rudi menegaskan bahwa ia tidak bermaksud meminta jatah uang terkait vonis bebas Ronald. Namun, Erintuah tetap pada keterangannya bahwa ia mengartikan pesan tersebut sebagai permintaan imbalan.
Berikut poin-poin penting dari kesaksian tersebut:
- Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, beberapa kali menyampaikan pesan "jangan lupakan aku" kepada hakim Erintuah Damanik.
- Erintuah mengartikan pesan tersebut sebagai permintaan jatah uang terkait vonis bebas Ronald Tannur.
- Erintuah dan hakim anggota lainnya menyisihkan SGD 20 ribu untuk Rudi, namun belum sempat diserahkan.
- Rudi membantah bahwa pesan tersebut memiliki maksud tersembunyi dan hanya sebagai pengingat karena ia akan pindah tugas.
Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.