Cemburu Buta Berujung Petaka: Pria di Jakarta Selatan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri

Aksi nekat seorang pria berinisial H (44) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, membuat geger warga sekitar. Diduga dilanda cemburu buta, H tega membakar rumah yang ditinggali mantan istrinya pada Kamis (5/6) malam. Peristiwa ini dipicu oleh kecurigaan H terhadap kedekatan mantan istrinya dengan seorang wanita.

Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum kejadian, H sempat mendatangi rumah mantan istrinya. Ia mendapati seorang wanita berada di dalam kamar mantan istrinya, yang kemudian memicu pertengkaran mulut. Emosi yang sudah memuncak membuat H gelap mata. Setelah menenggak minuman keras di sebuah warung jamu, H kembali ke rumah mantan istrinya dengan membawa korek api. Ia sempat terlibat adu mulut dengan mantan istrinya melalui sambungan telepon sebelum akhirnya melakukan aksi pembakaran tersebut.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Pesanggrahan. H dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rangkaian Kejadian:

  • Kamis pagi: H mengantarkan bubur untuk anaknya yang sakit dan memberikan uang jajan.
  • Kamis siang: H kembali ke rumah mantan istrinya dan mendapati seorang wanita di dalam kamar.
  • Kamis sore: H minum minuman keras di warung jamu dan mengambil korek api dari rumahnya.
  • Kamis malam: H membakar rumah mantan istrinya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya cemburu buta dan pentingnya mengendalikan emosi dalam menghadapi masalah. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berakibat fatal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Motif: Cemburu dan kecurigaan terhadap perselingkuhan.
  • Pelaku: Pria berinisial H (44).
  • Korban: Mantan istri pelaku.
  • Lokasi: Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.