Kemendagri Bantah Klaim Hadiah Empat Pulau untuk Jokowi dalam Sengketa Wilayah Aceh-Sumut
Isu mengenai penetapan empat pulau kecil yang sebelumnya masuk wilayah Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara, dan dikaitkan sebagai hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibantah tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan proses penetapan batas wilayah ini telah berlangsung lama dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.
"Tentu tidak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang," ujar Bima Arya kepada awak media, menegaskan bahwa tidak ada kepentingan politis di balik keputusan tersebut.
Menurut Bima Arya, keputusan Mendagri memasukkan empat pulau kecil ke wilayah Sumatera Utara murni didasarkan pada tugas negara dalam menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada April 2025.
Kemendagri, kata Bima, memberikan perhatian serius terhadap sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara ini. Kementerian akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan berhati-hati, mengingat sensitivitas dan potensi kontroversi di tengah masyarakat.
"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," jelasnya.
Bima Arya menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat serta lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak hanya melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realitas kultural.
Untuk membahas lebih lanjut persoalan ini, Mendagri Tito Karnavian akan menggelar kajian ulang secara menyeluruh pada tanggal 17 Juni 2025. Kajian ini akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta unsur internal Kemendagri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025. Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," papar Bima.
Mendagri Tito juga berencana mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi terbaik bagi semua pihak.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution turut menanggapi isu yang menyebutkan penetapan empat pulau tersebut sebagai hadiah. Bobby menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan jika itu adalah hadiah untuk Jokowi, seharusnya pulau-pulau itu dipindahkan ke Solo. Lebih lanjut Bobby menjelaskan bahwa wilayah pulau tersebut termasuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga perizinan berada dibawah wewenang Bupati Tapanuli Tengah. Bobby pun mengaku terbuka dengan pembahasan ulang polemik sengketa pulau tersebut dengan Kemendagri.
- Daftar Pulau yang Dipersengketakan:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek