PKS DKI Jakarta Dukung Wacana Kewajiban Penggunaan Transportasi Umum Bagi Karyawan Swasta, Evaluasi ASN Jadi Sorotan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi karyawan swasta setiap hari Rabu. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli, menyampaikan apresiasinya terhadap wacana tersebut.
"Wacana agar karyawan swasta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah langkah yang positif," ujar Taufik kepada awak media pada Sabtu (14/06/2025).
Meski demikian, Taufik menekankan pentingnya evaluasi terhadap implementasi kebijakan serupa yang telah diterapkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan adanya laporan mengenai ASN yang mencoba mengakali aturan tersebut.
"Evaluasi terhadap ASN dan karyawan BUMD perlu dilakukan. Ada indikasi sejumlah oknum yang melakukan kecurangan. Mereka seharusnya melakukan swafoto di stasiun atau halte sebagai bukti penggunaan transportasi umum, namun kenyataannya hanya berfoto dan tetap menggunakan kendaraan pribadi," jelas Taufik.
Taufik juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum memadai saat kebijakan ini diterapkan. Ia menyoroti pentingnya mempersingkat headway atau interval waktu kedatangan bus Transjakarta maupun kereta api, terutama pada jam-jam sibuk.
"Peningkatan jumlah armada transportasi umum adalah suatu keharusan. Headway Transjakarta dan kereta api juga perlu diperhatikan," tegasnya.
Wacana ini muncul setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan adanya permintaan dari sejumlah perusahaan swasta agar karyawan mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian mendalam terkait permintaan tersebut.
"Ada permintaan dari pihak swasta untuk mewajibkan karyawan mereka menggunakan transportasi publik setiap Rabu. Kami sedang mengkaji kemungkinan tersebut," kata Pramono kepada wartawan di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis (12/06/2025).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan serupa bagi ASN melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pramono mengklaim bahwa penggunaan transportasi umum di Jakarta mengalami peningkatan setelah peluncuran rute-rute baru Transjabodetabek.