Skandal Fraud LC di Bank Woori Saudara, OJK Telisik Keterlibatan Internal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti dugaan keterlibatan pihak internal dalam kasus fraud Letter of Credit (LC) yang menimpa Bank Woori Saudara 1906. Skandal ini diperkirakan merugikan bank asal Korea Selatan tersebut hingga US$ 78,5 juta, setara dengan Rp 1,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa indikasi fraud muncul dari transaksi LC yang melibatkan debitur bank. Dugaan sementara menunjukkan adanya keterlibatan pihak internal bank. OJK masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Bank Woori Saudara untuk mengetahui nilai kerugian pasti.

Kasus ini bermula ketika Woori Bank mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar saat melakukan verifikasi internal. Transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh perusahaan ekspor lokal dengan skala menengah. Menindaklanjuti temuan itu, Woori Bank kemudian melaporkan hal tersebut ke OJK dan langsung melakukan investigasi secara intensif. Beberapa pihak internal yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses investigasi.

Saat ini, Bank Woori Saudara sedang berkoordinasi dengan firma hukum untuk menangani aspek legal dari kasus ini. Bank juga aktif berkomunikasi dengan debitur yang terlibat untuk mencari solusi penyelesaian kewajiban. Selain itu, Bank Woori Saudara juga tengah mempersiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait indikasi fraud yang ditemukan.

OJK sendiri telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen Bank Woori Saudara dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. OJK mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas sektor jasa keuangan. Lembaga pengawas ini akan menindak tegas segala bentuk pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) terkait.

OJK juga akan melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan usaha Bank. Penilaian ini akan dilakukan berdasarkan POJK yang mengatur mengenai hal tersebut.

Kasus fraud ini menjadi perhatian serius bagi OJK. Lembaga ini berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan industri perbankan dan masyarakat.

Woori Bank sendiri melalui pengumuman resminya telah mengkonfirmasi adanya dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan perusahaan di Indonesia yang berurusan dengan mereka.