Pemerintah Pastikan Pencairan THR 100% untuk 9,4 Juta Aparatur Negara Mulai 17 Maret

Pencairan THR Aparatur Negara 2025: Rincian Penerima dan Komponennya

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara akan dilakukan secara penuh (100%) mulai Senin, 17 Maret 2025. Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Total penerima THR tahun ini mencapai angka signifikan, yaitu 9,4 juta orang di seluruh Indonesia, meliputi berbagai kategori aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima pensiun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Pencairan THR ini mencakup berbagai komponen yang berbeda-beda tergantung pada kategori penerima. Berikut rinciannya:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja per bulan

2. Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan (maksimal satu bulan), disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

3. Pensiunan dan Penerima Pensiun:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

4. Guru dan Dosen:

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan mendapatkan:

  • Tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru
  • Tunjangan profesi dosen (dibayarkan per bulan)

Rincian penerima THR meliputi sekitar 2 juta ASN pusat (termasuk pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri), 3,7 juta ASN daerah, dan 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun. Kepastian pencairan THR 100% ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban finansial bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan menjelang hari raya Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan kesiapan infrastruktur dan mekanisme pencairan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tepat waktu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi domestik dan menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika ekonomi global.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan pencairan THR berjalan sesuai rencana. Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari program pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan THR ini dapat berkontribusi positif pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional.