Aceh Intensifkan Upaya Pengembalian Empat Pulau yang Kini Dikuasai Sumatera Utara
Pemerintah Aceh, bersama dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, meningkatkan upaya untuk mendapatkan kembali empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat khusus yang melibatkan tokoh agama, rektor, dan perwakilan masyarakat sipil untuk membahas strategi pengembalian Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar.
Fokus utama adalah pendekatan kekeluargaan, administrasi, dan politik. Mualem berencana bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 18 Juni mendatang untuk menyampaikan keberatan dan bukti-bukti yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Bukti historis, demografis, dan geografis akan menjadi landasan utama argumen yang akan disampaikan kepada Mendagri.
TA Khalid, Anggota DPR RI asal Aceh dan perwakilan Forbes, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti sejarah dan geografis, keempat pulau tersebut sah milik Aceh. Ia menekankan komitmen untuk mempertahankan kedaulatan Aceh atas pulau-pulau tersebut. Berbeda dengan jalur hukum seperti PTUN, mereka lebih memilih langkah administratif dan politik. Strategi politik yang dimaksud mencakup komunikasi intensif dan mobilisasi dukungan.
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menambahkan bahwa delegasi Aceh akan membawa dokumen pendukung saat bertemu Mendagri. Mereka akan meminta Mendagri untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut. Langkah ini dianggap krusial untuk meredakan potensi konflik horizontal antara Aceh dan Sumut, dua provinsi yang seharusnya menjalin hubungan baik sebagai tetangga. Azhari menekankan bahwa SK Mendagri memicu ketegangan, dan meminta Mendagri untuk mengutamakan perdamaian Aceh dengan mengembalikan pulau-pulau tersebut.
Jika upaya administratif dan politik tidak membuahkan hasil, langkah diplomasi akan ditempuh. Prioritas utama adalah menjaga perdamaian di Aceh. Penetapan empat pulau itu masuk wilayah Sumut menurut Mendagri Tito Karnavian, sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.
Delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat. Batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.