OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Influencer Keuangan, Cegah Promosi Investasi Ilegal

OJK Siapkan Regulasi Ketat untuk Influencer Keuangan, Cegah Promosi Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan komprehensif untuk mengatur dan mengawasi aktivitas finfluencer (influencer keuangan) di Indonesia. Rencananya, regulasi ini akan diluncurkan pada semester kedua tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan perlindungan konsumen dari potensi kerugian akibat promosi investasi ilegal yang dilakukan oleh para finfluencer. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang menyesatkan.

Beberapa opsi regulasi tengah dipertimbangkan OJK. Salah satunya adalah mewajibkan finfluencer untuk mengikuti sertifikasi khusus. Hal ini bertujuan untuk memastikan finfluencer memiliki pemahaman yang memadai tentang produk keuangan yang mereka promosikan, sehingga dapat memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pengikut mereka. Opsi lain yang dikaji adalah pembekuan konten yang mempromosikan produk keuangan yang terbukti melanggar aturan. OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.

"Kami tengah menyusun berbagai peraturan untuk finfluencer, termasuk kemungkinan kewajiban sertifikasi," jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki. "Tujuan utamanya adalah melindungi konsumen dan masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan praktik-praktik investasi ilegal." Kiki menambahkan bahwa banyak modus operandi yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk penyamaran sebagai pihak independen yang memberikan ulasan positif terhadap produk investasi tertentu, padahal mereka menerima komisi dari promosi tersebut. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena menciptakan kesan netralitas dan kredibilitas palsu.

Regulasi yang disiapkan OJK tidak hanya akan berfokus pada pasar modal, tetapi juga mencakup seluruh sektor jasa keuangan dan berbagai produk keuangan. OJK berencana untuk menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim-klaim bombastis yang seringkali digunakan dalam promosi produk keuangan. "Di luar negeri, regulator dapat menelusuri latar belakang finfluencer, termasuk memverifikasi kebenaran klaim keuntungan yang mereka sampaikan. Misalnya, regulator dapat memeriksa apakah aset yang diklaim dimiliki finfluencer tersebut, seperti mobil mewah atau rumah, benar-benar atas nama mereka," tambah Kiki. Langkah ini bertujuan untuk membongkar praktik penipuan yang seringkali dilakukan dengan memanfaatkan popularitas dan kepercayaan dari para finfluencer.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap finfluencer diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan aman di Indonesia. OJK berharap regulasi ini akan mampu melindungi konsumen dari kerugian finansial akibat informasi yang menyesatkan dan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Catatan: Regulasi ini masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat rampung pada semester kedua tahun 2025. OJK akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait rencana implementasi regulasi ini.