Kemnaker Tegaskan Komitmen Perusahaan Aplikasi untuk Bonus Hari Raya Pengemudi Online, Sanksi Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Kemnaker Tegaskan Komitmen Perusahaan Aplikasi untuk Bonus Hari Raya Pengemudi Online, Sanksi Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online. SE ini mengatur pemberian bonus hingga 20% dari pendapatan rata-rata pengemudi, sebuah langkah yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan tambahan bagi para pekerja platform digital ini. Penerbitan SE ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memerlukan waktu hingga empat bulan untuk finalisasi, termasuk beberapa kali simulasi. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa SE tersebut mencerminkan komitmen perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR kepada para mitranya. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Meskipun begitu, pertanyaan mengenai sanksi bagi perusahaan aplikasi yang abai terhadap kewajiban pemberian BHR masih belum mendapatkan jawaban yang tegas. Menteri Yassierli menekankan proses panjang dan komitmen perusahaan sebagai poin utama, sementara pertanyaan perihal sanksi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar bagi Kemnaker. Penjelasan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas SE tersebut dalam menjamin kepatuhan perusahaan dan perlindungan hak-hak pengemudi online.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara pemberian THR dan BHR. Ia menjelaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di sektor formal, termasuk BUMN dan BUMD, merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan untuk pengemudi dan kurir online, pemberian BHR masih berupa imbauan, mengingat belum adanya payung hukum yang komprehensif terkait ketenagakerjaan di sektor tersebut. Indah menekankan bahwa regulasi yang lebih besar terkait ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih dalam proses penyusunan.

Kemnaker mengakui adanya PR besar dalam merumuskan regulasi lanjutan tentang pekerja dan pengemudi online. Meskipun optimistis untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan hal tersebut, kejelasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan BHR tetap menjadi fokus penting yang perlu segera diselesaikan. Kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan yang efektif sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan keseimbangan antara perusahaan aplikasi dan para mitranya. Ke depannya, dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk memastikan SE ini benar-benar efektif dan melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025: Mengatur pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir online hingga 20% dari pendapatan rata-rata.
  • Komitmen Perusahaan: Kemnaker menekankan komitmen perusahaan aplikasi dalam memberikan BHR.
  • Sanksi: Ketidakjelasan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh masih menjadi PR besar.
  • Perbedaan THR dan BHR: THR wajib untuk pekerja formal, sementara BHR untuk pengemudi online masih berupa imbauan.
  • Regulasi Lanjutan: Kemnaker mengakui perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk pekerja online.