Pemerintah Indonesia Menunggu Kejelasan Status Kewarganegaraan Hambali

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, masih belum dapat dipastikan secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

"Status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan secara hukum," tegas Yusril dalam keterangan resminya.

Hambali, yang ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba sejak tahun 2003, dituduh terlibat dalam serangkaian aksi terorisme internasional dan menjadi otak dari peristiwa bom Bali pada tahun 2002. Saat ini, ia dikabarkan sedang menjalani proses peradilan militer di Amerika Serikat setelah lebih dari dua dekade berada dalam tahanan.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sadar memperoleh kewarganegaraan lain dan memegang paspor negara asing.

"Indonesia pada prinsipnya tidak mengakui dwi kewarganegaraan," ujar Yusril.

"Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Kendala utama dalam verifikasi status kewarganegaraan Hambali adalah karena saat penangkapannya di Thailand, ia tidak menunjukkan paspor Indonesia, melainkan paspor dari dua negara lain, yaitu Spanyol dan Thailand. Hal ini membuat sulit untuk memastikan apakah ia masih berstatus sebagai WNI atau tidak.

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand," jelas Yusril.

"Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," tambahnya.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Dengan demikian, jika Hambali secara sah telah menjadi warga negara lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tidak lagi dianggap sebagai WNI.

Dalam situasi ini, pemerintah Indonesia berwenang untuk menolak masuk warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.

"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," kata Yusril.

"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan dan bukti resmi terkait status kewarganegaraan Hambali sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.