Sengketa Empat Pulau: Aceh Pilih Pendekatan Non-Litigasi dengan Sumatera Utara
Pemerintah Aceh mengambil langkah strategis dalam merespon polemik terkait empat pulau di Aceh Singkil yang kini secara administratif masuk ke wilayah Sumatera Utara. Alih-alih menempuh jalur hukum yang konfrontatif, Aceh memilih pendekatan yang lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Pemerintah Aceh, perwakilan DPR, DPD RI asal Aceh (Forbes), anggota DPR Aceh, Bupati Aceh Singkil, tokoh agama, serta akademisi. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa kepulauan ini melalui tiga pendekatan utama: kekeluargaan, administratif, dan politis.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak Aceh atas keempat pulau tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai gantinya, Pemerintah Aceh akan melayangkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang berisi argumentasi kuat mengenai hak historis, geografis, dan demografis Aceh atas pulau-pulau tersebut.
Surat keberatan tersebut akan menjadi dasar bagi perundingan lebih lanjut dengan pemerintah pusat. Mualem juga berencana untuk menghadiri rapat koordinasi dengan Mendagri yang dijadwalkan pada hari Rabu mendatang, guna membahas secara mendalam permasalahan kepulauan ini. Jika perundingan dengan Mendagri tidak membuahkan hasil yang memuaskan, Pemerintah Aceh akan mengupayakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan.
TA Khalid, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah administratif dan politis akan terus diupayakan untuk mengembalikan status kepulauan tersebut ke pangkuan Aceh.
Sengketa empat pulau di Aceh Singkil ini, yang meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah berlangsung cukup lama. Puncak dari polemik ini adalah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan status administratif keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan inilah yang kemudian memicu reaksi dari Pemerintah Aceh, yang kini berupaya mencari solusi melalui jalur non-litigasi.
Berikut adalah poin-poin penting dari upaya penyelesaian sengketa ini:
- Pendekatan Kekeluargaan: Mengedepankan dialog dan musyawarah antara Aceh dan Sumatera Utara untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
- Pendekatan Administratif: Mengajukan surat keberatan kepada Mendagri dengan menyertakan bukti-bukti kepemilikan Aceh atas keempat pulau.
- Pendekatan Politis: Melobi pemerintah pusat, termasuk Presiden, untuk mendukung klaim Aceh dan membatalkan keputusan Kemendagri.
- Penolakan Jalur Hukum: Tidak menempuh jalur PTUN untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh berharap, dengan pendekatan yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bersama, sengketa kepulauan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi hubungan antara kedua provinsi.