Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak yang Terungkap Lewat Australia

Mantan Kapolres Ngada Ditahan, Terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangkap dan menahan AKBP (nonaktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada. Penangkapan ini terkait kasus narkoba dan pencabulan anak yang dilakukannya. Saat ini, yang bersangkutan menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri, menunggu proses kode etik dan proses hukum pidana atas perbuatannya. Kasus ini mengemuka berkat kerja sama internasional, menunjukkan kompleksitas kejahatan transnasional yang melibatkan eksploitasi anak.

Informasi mengenai pencabulan anak yang dilakukan Lukman pertama kali terungkap melalui jalur internasional. Pemerintah Australia, melalui kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, menyampaikan informasi terkait konten dewasa yang bocor di Australia. Konten tersebut, yang berisi adegan pencabulan anak berusia tiga tahun oleh Lukman, dilacak berasal dari Kota Kupang, NTT. Plt. Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, mengonfirmasi hal ini, menegaskan peran penting kerja sama internasional dalam mengungkap kasus ini.

Penangkapan Lukman dilakukan pada 20 Februari 2025, dan ia kemudian dibawa ke Mabes Polri pada 24 Februari 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polda NTT telah mengidentifikasi setidaknya satu korban pencabulan, seorang anak perempuan berinisial I (6 tahun). Peristiwa pencabulan ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengonfirmasi hal ini, menjelaskan pula bahwa anak tersebut diduga diperoleh Lukman dari seorang remaja perempuan berinisial F (15 tahun) dengan imbalan uang sebesar Rp 3 juta.

Kasus ini semakin terang benderang setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima informasi dan rekaman video dari Australian Federal Police (AFP) pada 23 Januari 2025. Rekaman tersebut berisi bukti dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kupang. Atas dasar informasi tersebut, Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyelidikan, melakukan klarifikasi kepada pihak hotel, dan memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel. Penyidikan kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Maret 2025. Sebagai tindak lanjut atas penangkapan dan penahanan Lukman, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, telah menunjuk AKBP Rachmad Muchamad Salihi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Ngada.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Peran aktif Australian Federal Police dalam mengungkap kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antarnegara mampu mengungkap kejahatan yang tersembunyi dan membawa pelaku ke meja hukum. Proses hukum terhadap Lukman kini berjalan, menunggu putusan pengadilan yang diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.