Sengketa Empat Pulau: Aceh Berupaya Melobi Pemerintah Pusat dan Presiden Terpilih
Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf, mengambil langkah strategis untuk mempertahankan kepemilikan empat pulau yang saat ini ditetapkan berada di bawah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025, menjadi dasar perubahan status administrasi pulau-pulau tersebut.
Gubernur Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan penyelesaian sengketa ini melalui pendekatan kekeluargaan, administrasi, dan politik. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 18 Juni mendatang. Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Aceh akan menyampaikan formulir keberatan yang berisi bukti-bukti historis dan geografis yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Selain pendekatan dengan Kemendagri, Mualem juga berencana untuk membawa permasalahan ini langsung kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa dengan dukungan dari Presiden, status keempat pulau tersebut dapat dikembalikan ke Aceh. Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewajiban untuk mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut, yang menurutnya secara historis dan faktual merupakan milik Aceh.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. Berbagai rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kemendagri untuk membahas permasalahan ini. Pemerintah Aceh berharap agar Kemendagri dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengembalikan status keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Berikut adalah poin-poin utama yang akan diperjuangkan Pemerintah Aceh:
- Pendekatan Kekeluargaan: Mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
- Pendekatan Administrasi: Menyajikan bukti-bukti historis dan geografis yang kuat untuk mendukung klaim kepemilikan Aceh atas keempat pulau.
- Pendekatan Politik: Membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan presiden terpilih untuk mendapatkan dukungan politik.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Aceh berharap dapat mempertahankan haknya atas keempat pulau tersebut dan menjaga keutuhan wilayahnya.