Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Agustus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor dengan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dibebani denda keterlambatan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengimbau seluruh warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dan belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia menekankan bahwa penghapusan sanksi administrasi ini hanya diberikan satu kali.
Sanksi administrasi yang dihapuskan meliputi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini, karena penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.
Syarat Mengikuti Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan hanya perlu memenuhi persyaratan yang sama seperti saat membayar pajak tahunan atau melakukan perpanjangan STNK. Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat Kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain)
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain)
- Kendaraan untuk cek fisik
Diharapkan dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta dapat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan kota Jakarta.