Legislator Aceh Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Empat Pulau yang Disengketakan
Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat. Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mengembalikan empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Sumatera Utara ke pangkuan Aceh. Ketua Forbes, TA Khalid, menegaskan bahwa pengembalian pulau-pulau tersebut merupakan harga diri bagi masyarakat Aceh dan tidak dapat ditawar-tawar.
Khalid menjelaskan bahwa penyerahan empat pulau tersebut kepada Sumatera Utara melalui keputusan Mendagri didasarkan pada alasan kedekatan wilayah. Namun, Forbes berpendapat bahwa keputusan tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh tahun 1956 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Ia menambahkan seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh sepakat dan bersikap bulat untuk memperjuangkan pengembalian pulau-pulau tersebut.
"Seluruh anggota DPR dan DPD RI sudah sepakat, sikap kami bulat. Empat pulau itu wajib dikembalikan, tanpa syarat apa pun. Aceh siap mempertahankan empat pulau itu atas nama harga diri," tegas Khalid.
Lebih lanjut, Khalid meminta Mendagri untuk mengakui kekeliruan dalam keputusan tersebut sebelum eskalasi gerakan rakyat di Aceh tidak dapat dikendalikan. Ia menekankan pentingnya koreksi terhadap keputusan yang salah dan meyakini bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan. Khalid juga mengajak masyarakat Aceh untuk tidak terprovokasi dan menunggu hasil pertemuan antara Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), dengan Mendagri.
"Opsinya hanya satu, kembalikan empat pulau itu ke Aceh. Seluruh anggota DPR dan DPD RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami bersama rakyat Aceh," tandasnya.
Diketahui, sengketa empat pulau ini telah berlangsung lama. Pemerintah Aceh berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh.
Berikut point penting dalam berita ini:
- Tuntutan Pengembalian: Forbes DPR-DPD RI asal Aceh mendesak Mendagri untuk mengembalikan empat pulau ke Aceh tanpa syarat.
- Harga Diri Aceh: Pengembalian pulau dianggap sebagai persoalan harga diri bagi masyarakat Aceh.
- Dasar Hukum: Penetapan batas wilayah harus mengacu pada UU Pendirian Provinsi DI Aceh tahun 1956.
- Potensi Eskalasi: Forbes memperingatkan potensi gerakan rakyat jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
- Dukungan Legislatif: Seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh berkomitmen mengawal kasus ini.
- Harapan Penyelesaian: Pemerintah Aceh berharap sengketa dapat segera diselesaikan dan pulau-pulau dikembalikan.