BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H untuk Jabodetabek: Rp 47.000 per Jiwa
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah 2025 untuk Jabodetabek Sebesar Rp 47.000
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) pada tahun 2025, atau 1446 Hijriah, sebesar Rp 47.000 per jiwa. Pengumuman ini dikeluarkan menyusul pertimbangan mendalam terhadap dinamika harga beras di pasaran, komoditas utama yang menjadi acuan dalam perhitungan zakat fitrah. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium atau 3,5 liter, mencerminkan komitmen BAZNAS dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam dalam penentuan besaran zakat. Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 terkait besaran zakat fitrah dan fidyah sebelumnya.
Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap fluktuasi harga beras sebagai makanan pokok masyarakat. Beliau menekankan pentingnya penyesuaian nilai zakat fitrah setiap tahunnya untuk menjaga keselarasan dengan kondisi ekonomi terkini. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari, angka yang juga telah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Penyesuaian Regional dan Mekanisme Penyaluran
BAZNAS memberikan panduan bagi masyarakat di luar wilayah Jabodetabek untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras di daerah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan ketentuan syariat. Masyarakat diimbau untuk menghitung zakat fitrah berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi di wilayah tempat tinggalnya. Zakat fitrah wajib ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri. BAZNAS memastikan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A: Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi, yang mencakup delapan golongan penerima zakat sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
Makna Zakat Fitrah dan Kewajiban Menunaikannya
Zakat fitrah, selain sebagai kewajiban ibadah yang mendasar dalam Islam, juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Ia berfungsi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus menjadi sarana penyucian diri bagi setiap muslim setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu mampu secara ekonomi dan hidup di bulan Ramadhan. Besarannya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok makanan sehari-hari, umumnya setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Berbagai mazhab fiqih, termasuk pendapat ulama terkemuka seperti Syaikh Yusuf Qaradawi, membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang setara dengan nilai 1 sha' gandum, kurma, atau beras, dengan mempertimbangkan harga komoditas tersebut di masing-masing daerah.
Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:
- Besaran zakat fitrah untuk Jabodetabek: Rp 47.000 per jiwa.
- Besaran fidyah: Rp 60.000 per jiwa per hari.
- Penyesuaian zakat fitrah di luar Jabodetabek berdasarkan harga beras lokal.
- Wajib ditunaikan sebelum salat Idul Fitri.
- Penyaluran zakat fitrah berdasarkan prinsip 3A: Aman, Syari, Regulasi, dan Konstitusi.
- Pembayaran dapat berupa beras atau uang setara nilainya.