Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Akhir Pekan Dialihkan ke Platform Digital
Jakarta, DKI Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah hukumnya, khususnya pada akhir pekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pelayanan publik dan peningkatan efisiensi. Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pembayaran PKB pada hari Sabtu dan Minggu hanya akan dilayani secara daring (online).
"Untuk hari Sabtu dan Minggu, seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dilakukan secara online," ujar Kombes Pol Komarudin. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta dan sekitarnya agar segera beradaptasi dengan sistem baru ini untuk menghindari kendala dalam proses pembayaran.
Pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai platform utama untuk melakukan pembayaran PKB secara daring. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah mengenai cara pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:
-
Unduh Aplikasi SIGNAL: Aplikasi SIGNAL tersedia di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS). Unduh dan instal aplikasi tersebut pada perangkat seluler Anda.
-
Registrasi Akun:
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih opsi "Registrasi".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan mengikuti instruksi yang diberikan oleh aplikasi.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) untuk memastikan keamanan data Anda.
- Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
-
Tambah Data Kendaraan:
- Setelah berhasil melakukan registrasi dan verifikasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
- Pilih jenis kendaraan yang akan Anda daftarkan (misalnya, sepeda motor atau mobil).
- Masukkan NIK sesuai dengan data pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB) yang tertera pada STNK.
-
Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
- Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) yang akan Anda lakukan pengesahan.
- Aplikasi akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi rincian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser tombol "Kirim Dokumen" untuk melanjutkan proses.
- Total biaya yang harus dibayarkan akan ditampilkan pada layar ponsel Anda.
- Klik "Lanjut" untuk menuju ke proses pembayaran.
- Anda akan menerima notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
-
Pembayaran:
- Klik notifikasi yang muncul untuk melanjutkan proses pembayaran.
- Aplikasi akan menghasilkan kode bayar (virtual account).
- Pilih kanal pembayaran yang Anda inginkan. SIGNAL mendukung berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit/debit.
- Klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi konfirmasi pembayaran.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, sistem daring ini juga diharapkan dapat mengurangi antrian di kantor Samsat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan.