Era Baru Registrasi Kendaraan: BPKB Elektronik Diluncurkan, Ini Detail Lengkapnya

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru. Inovasi ini menandai era baru dalam sistem registrasi kendaraan di Indonesia, menjanjikan keamanan dan kemudahan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan.

Apa itu BPKB Elektronik?

Berbeda dengan bayangan BPKB digital sepenuhnya, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik. Perbedaan utama terletak pada penyematan chip yang berisi data kendaraan bermotor dan terhubung dengan arsip digital. Chip ini menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID), yang memungkinkan identifikasi dan verifikasi data secara cepat dan akurat.

Fitur dan Keunggulan e-BPKB:

  • Ukuran Lebih Ringkas: e-BPKB didesain dengan ukuran yang lebih kecil, menyerupai paspor, sehingga lebih mudah disimpan dan dibawa.
  • Chip RFID Terintegrasi: Chip RFID menyimpan data kendaraan secara elektronik dan terenkripsi, sehingga sulit dipalsukan.
  • Verifikasi Mudah: Masyarakat dapat memverifikasi keaslian e-BPKB dengan mudah melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di Android dan iOS. Cukup dengan memindai chip, data kendaraan akan langsung ditampilkan.
  • Keamanan Lebih Terjamin: Teknologi chip RFID memberikan lapisan keamanan tambahan pada BPKB, mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.
  • Efisiensi Administrasi: Data elektronik terintegrasi mempercepat proses administrasi terkait kendaraan, seperti balik nama dan mutasi.

Bagaimana Cara Mendapatkan e-BPKB?

Proses pengajuan e-BPKB tidak jauh berbeda dengan BPKB konvensional. Pemohon perlu datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Faktur dan kwitansi jual beli kendaraan
  • Formulir permohonan BPKB (diisi di Samsat)

Setelah dokumen diverifikasi dan kendaraan dicek fisik, petugas akan mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID. BPKB kemudian akan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Penerbitan e-BPKB:

Biaya penerbitan e-BPKB sama dengan biaya penerbitan BPKB konvensional, yaitu:

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 225.000

Manfaat e-BPKB bagi Masyarakat:

Dengan hadirnya e-BPKB, masyarakat dapat merasakan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Keamanan Dokumen: e-BPKB lebih aman dari pemalsuan berkat teknologi chip RFID.
  • Kemudahan Verifikasi: Masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi keaslian BPKB melalui aplikasi mobile.
  • Efisiensi Waktu: Proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan peluncuran e-BPKB, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.