Kemenag Awasi Munculnya Aliran Sesat di Maros, Sulawesi Selatan: Tunggu Laporan Tim Investigasi

Kemenag Awasi Munculnya Aliran Sesat di Maros, Sulawesi Selatan: Tunggu Laporan Tim Investigasi

Kementerian Agama (Kemenag) tengah memantau perkembangan munculnya aliran kepercayaan baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang memodifikasi rukun Islam menjadi 11 dan menawarkan janji surga dengan syarat tertentu. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Selatan telah menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan. Saat ini, Kemenag masih menunggu hasil laporan investigasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Tim investigasi Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan sudah berada di lokasi dan melakukan pengecekan langsung," ujar Menag Nasaruddin Umar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/03/2025). "Kami akan menunggu laporan lengkap dari tim tersebut untuk kemudian mengevaluasi dan menentukan langkah-langkah berikutnya yang perlu diambil." Menag menekankan pentingnya menunggu laporan resmi untuk menghindari kesimpulan prematur dan memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan bahwa penanganan aliran sesat semacam ini seringkali dapat diselesaikan di tingkat daerah melalui pendekatan kearifan lokal yang dimiliki masing-masing wilayah, dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat.

Aliran kepercayaan yang dikenal dengan nama Pangissengana Tarekat Ana' Loloa ini pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, pada tahun 2024. Aliran ini dipimpin oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai Petta Bau. Selain memodifikasi rukun Islam, aliran ini juga mengajarkan praktik-praktik yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, seperti menjanjikan surga dengan imbalan pembelian benda pusaka dan mengganti ibadah haji ke Mekkah dengan ziarah ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa. Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, mengkonfirmasi kembali munculnya aktivitas aliran tersebut dan menyatakan rencana untuk memfasilitasi pertemuan antara penganut aliran tersebut dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah daerah setempat.

Pemerintah, melalui Kemenag, mengambil sikap yang hati-hati dan proporsional dalam menangani kasus ini. Meskipun Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berkeyakinan, Menag menegaskan bahwa tindakan hukum akan ditempuh apabila aliran tersebut terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. "Kebebasan berpendapat dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi," jelas Menag Nasaruddin. "Namun, kebebasan tersebut memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Apabila hal itu terjadi, maka kita akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku." Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kemenag akan sangat bergantung pada temuan-temuan yang tercantum dalam laporan resmi investigasi dari Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. Kemenag mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama yang benar. Kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran aliran-aliran sesat yang dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara.


Langkah-langkah yang sedang dilakukan: * Penyelidikan dan investigasi oleh Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. * Penantian laporan resmi dari tim investigasi. * Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk MUI dan pemerintah daerah. * Pemantauan perkembangan situasi di lapangan. * Persiapan tindakan hukum jika diperlukan.