Warga Negara Australia Diciduk Polisi Badung Akibat Kepemilikan Kokain Saat Razia Lalu Lintas

Petugas kepolisian Resor Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial NPJ (33) pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan ini terjadi di kawasan Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, saat yang bersangkutan terjaring razia lalu lintas. NPJ diduga kuat menyimpan narkotika jenis kokain.

Menurut keterangan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, penangkapan NPJ bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Hunting Polres Badung di lokasi tersebut. Saat itu, NPJ berboncengan sepeda motor dengan seorang wanita tanpa mengenakan helm. Gelagat NPJ mencurigakan saat petugas meminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Saat diminta menunjukan identitasnya, NPJ terlihat gugup dan menjatuhkan dua paket yang kemudian diketahui berisi kokain dari sakunya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Narkoba Polres Badung melakukan penangkapan terhadap NPJ dan melakukan penggeledahan di tempat penginapannya, sebuah vila di Desa Pererenan. Namun, dalam penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

Wanita yang berboncengan dengan NPJ, yang diketahui adalah warga negara Amerika Serikat, turut diperiksa. Namun, setelah pemeriksaan dan tes urine, wanita tersebut dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini dan dibebaskan. Kapolres menjelaskan bahwa keduanya baru bertemu di pantai pada hari itu, sehingga tidak saling mengenal terlalu jauh.

Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, NPJ yang berprofesi sebagai penjual perhiasan, mengaku mendapatkan kokain tersebut di sebuah pesta di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung. Ia berencana untuk mengonsumsi barang haram tersebut seorang diri di vila tempatnya menginap. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh NPJ.

Akibat perbuatannya, NPJ terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.